Pemilik bangunan, 7 meter dari bibir Sungai Sekanak sepakat melakukan pembongkaran

Bedah rumah warga bantaran Sungai Sekanak konsep menghadap sungai

PALEMBANG,BS– Warga penghuni bantaran anak Sungai Musi, Sungai Sekanak di beberapa  lingkungan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, sepakat akan melakukan pembongkaran sendiri yang mana sebagian tanah milik pemerintah yang telah didirikan bangunan oleh mereka.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, sosialisasi pembonkaran lahan diatas  tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang digunakan warga untuk mendirikan bangunan telah lama dilakukan sosialisasi, hanya saja warga masih enggan untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Alhamdulilah kita tidak perlu repot repot untuk melakukan pembongkaran, malahan warga mengaku akan melakukan pembongkaran sendiri dibawah komando RT setempat,” jelasnya, Senin (28/10/2019) saat meninjau pembongkaran di kawasan Sungai Sekanak.

7 meter tanah garis sempadan sungai ini, akan digunakan untuk kelanjutan proyek restorasi Sungai Sekanak- Lambidaro yang digagas Walikota Palembang H.Harnojoyo.

Diakui Bastari, Sungai Sekanak yang menjadi etalase system perairan sungai di Kota tertua di Indonesia ini, beberapa tahun belakangan ini mulai dikuasi warga dan  dimanfaatkan warga, untuk menambah luas bangunan yang dimilikinya, setelah pembebasan lahan di tahun 1980 lalu.

“Tetapi mereka mengakui kalau mereka membangunan, bangunan sebagian tanah yang ditempati adalah milik pemerintah, totalnya ada 16 persil tanah bangunan,” tegasnya.

Pembongkaran bangunan diatas tanah milik Pemkot Palembang ini, katanya ditarget akan selesai hingga akhir Desember ini.

“Selesai dibongkar kita akan membuat jalan inspeksi dengan lebar 7 meter kiri dan kanan , pedistrin,ruang terbuka hijau, kemudian memasang lampu jalan hingga sidework di darat dan mengembalikan fungsi air yang bias dilayari,” katanya.

Sedangkan untuk pengerjaan fisik untuk restorasi Sungai Sekanak –Lambidaro yang menelan dana sebesar Rp 398 miliar ini, akan mulai dilakukan tahun depan yang diperkirakan memakan waktu selama dua tahun lamanya.

“Nantinya kawasan yang kita bongkar ini, akan dipercantik dan aliran sungai ini bisa dilalui transportasi sungai seperti dulunta yang bisa dinikmati wistawan saat berkunjung ke Palembang,” katanya.

Rumah bantaran Sungai diusulkan ke BSPS, konsep bangunan seragam menghadap sungai

Tahun 2020 proses pengerjaan fisik Sungai Sekanak – Lambidaro akan dimulai, pengerjaan yang memerlukan konsep mengembalikan masa kejayaan aliran sungai di kota tertua di Indonesia ini, juga akan mengedepankan rumah warga yang ramah lingkungan.

Direncanakan Pemkot Palembang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera KP) Kota Palembang, akan menata kawasan rumah yang ada di bantaran Sungai Sekanak, katagori rumah warga yang kurang beruntung.

Kepala Dinas Pera KP Kota Palembang Affan Prapanca Mahali mengatakan, tahun 2020 pihaknya akan mengusulkan bedah rumah warga bantan Sungai Sekanak melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kita inginkan sesuai dengan masterplan, rumah warga yang ada di bantaran Sungai Sekanak ini, dengan konsep bangunan seragam menghadap sungai,” jelasnya.

Meski tahun ini, ditiadakan bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang, namun pihaknya akan memprioritaskan BSPS untuk bedah rumah tahun depan.

“Bedah rumah itu hanya ada dari bantuan pemerintah pusat dan itupun diprioritaskan untuk bagian Seberang Ulu (SU) Palembang, jika tidak ada aral rintangan, bedah rumah kembali akan dilakukan tahun depan,” tegasnya. (za)