Kadiskominfo : akan kejar Perwali data pengecualian yang diminta masyarakat

PALEMBANG,BS-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang kembali menggelar rapat koordinasi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota Palembang tahun 2019.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan  dan pemahaman kepada PPID  Pembantu ini, terkait mekanisme atas pengecualian informasi publik  di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Azza Palembang ini secara resmi dibuka oleh Kepala Diskominfo Kota Palembang Yanurpan Yany, kegiatan yang digelar selama dua hari Selasa – Rabu (29-30 /10/2019) ini,  diikuti puluhan  PPID Pembantu, mulai dari kepala sekolah, sekretaris lurah (seklur), sekretaris camat (sekcam) , hinggs sekretaris dinas dan badan.

“Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PPID Pembantu, terkait tahapan dalam melayani Informasi Publik, memberikan pengetahuan  dan pemahaman kepada PPID pembantu, terkait pemberian informasi kepada pihak tertentu,” jelas Yanurpan.

Diakui Yanurpan, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat seperti Peraturan Walikota (Perwali)atau SK Walikota  sebagai dasar hukum untuk data pengeculaian tersebut untuk tidak diberikan OPD kepada pihak yang meminta data yang bersifat rahasia.

“Tahun depan akan kita susun rencana Perwali itu, sehingga kita mempunyai dasar hukum untuk tidak memberikan data informasi pengecualian itu nantinya,ditakutkan data yang diberikan akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertangung jawab,” tegasnya.

Dia berharap,  setelah pelaksanaan kegiatan ini, PPID Pembantu  mengatahui dan memahami  regulasi dan kerangka pikir  urgensi atas informasi yang wajib disediakan badan public serta berbagai pengalaman terkait pelaksanaan penyelesaian  sengketa informasi dan ter update nya informasi.

“Semoga dengan Rakor ini, PPID Pembantu bisa  mengetahui data apa saja yang tidak boleh diperbolehkan untuk diberikan data informasi kepada pihak tertentu, selaian dari informasi wajib seperti profile pejabat, visi dan misi suatu instansi , sehingga tidak terjadi peradilan sengketa informasi public,Dan data yang dikenakan tersebut, akan dilakukan uji konsekuensi lagi, antara PPID Utama, PPID Pembantu dan pihak yang berkompeten, dan data tersebut akan ditetapka melalui SK Walikota,” tegasnya.(za)