Bangunan gedung di Palembang wajib miliki SLF


PALEMBANG,BS- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang, Senin (11/11/2019) di kantor setempat melaunching Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung publik,perumahan dan hotel di Kota Palembang.

Launching yang langsung dibuka Kepala Dinas PU PR Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak, SLF ini langsung menyerahkan SLF kepada pihak diantaranya, Hotel The ALTS, Hotel The Zuri, Hotel Batiqa, pusat Perbelanjaan Transmart dan 41 (empat puluh satu) unit bangunan rumah MBR.


“Dimana penerbitan SLF bangunan publik yang dilaksanakan Kota Palembang merupakan yang ke 2 di Sumatera setelah kota Batam dan yang pertama di Sumatera untuk SLF perumahan MBR,” kata Bastari.


Bastari menjelaskan, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


SLF ini, katanya, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakniUndang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Permen PU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


“SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkap Bastari.


Nah, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB ini sendiri, sambung Bastari telah diberikan, mencakup, kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

“Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal,” katanya.


Untuk pemeriksaan secara berkala bangunan gedung harus dilakukan oleh pemilik atauu pengguna bangunan gedung dan dapat menggunakan penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


“Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB),” tegasnya.


Pemeriksaan secara berkala bangunan gedung, katanya haruslah secara menyeluruh, harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, guna memperoleh perpanjangan SLF.


Bastari berharap kedepan semua bangunan publik seperti Hotel, Mall, gedung perkantoran sesuai dengan ketentuan diwajibkan untuk memiliki Seritikat Laik Fungsi (SLF).


“Dukungan juga diberikan oleh Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan Bagus Pranajaya, untuk penerbitan SLF bagi perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tutupnya.(za)