Gelapkan uang arisan, warga Griya Asri di vonis 1 tahun

PALEMBANG, BS-, Terdakwa  Emitasari (26) warga Perumahan Griya Asri Blok K, divonis majelis hakim yang di ketuai  Hakim Edi  Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Selasa (12/11/2019).

Menurut majelis hakim  bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan uang arisan online sebagaimana dalam dakwaan pasal 378 KUHP.

Hal ini dikatakan ketua majelis  bahwa berdasarkan pada fakta fakta dipersidangan,  para saksi  menerangkan bahwa  benar korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 juta.

Dan jaksa penuntut umum telah menuntutnya dengan pidana penjarah selama 1 tahun dan 6 bulan.

Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat dan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan serta seorang ibu rumah tangga yang masih ada anak kecil yang perlu perhatian dari ibunya.

“Maka kami menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Edi.

Dikatakan ketua majelis vonis lebih ringan dari tuntutan.

“Kami akan memberikan kesempatan baik terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan menerima atau menolak,” terang Edi.

Lebih lanjut ketua majelis Untuk menyatakan sikap tersebut majelis hakim akan memberikan waktu selama satu minggu.

Usai mejelis memberikan kesempatan terdakwa menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh JPU, Erwin bahwa  jaksa pikir pikir.

Karena masing masing menyatakan pikir pikir maka majelis hakim mengatakan apabila dalam dalam waktu satu minggu tidak ada kabar. “Kami nyatakan vonis sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya sidang ditutup.(Rahman