Batas Pendaftaran 31 Desember, Disdukcapil OI Kembali Akan Gelar Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2020

OGAN ILIR, BS – Kabar gembira bagi warga Ogan Ilir yang sudah menikah tapi masih belum memiliki buku nikah, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali akan melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2020.

Bagi anda yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Itsbat Nikah di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Komplek Pemda Lama Ogan Ilir Jalan Lintas Timu (Palembang-Kayuagung Km 35) setiap hari kerja.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Fotokopi KTP-el suami dan istri
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi ijazah suami dan istri
5. Fotokopi ijazah anak yang belum memilik akta kelahiran
6. Pas foto latar biru, ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 4 lembar
7. Surat Keterangan belum terdaftar pernikahannya dari KUA setempat
8. Bagi suami/istri yang status pada saat menikah duda/janda cerai hidup, melampirkan akta cerai dari pengadilan agama.
9. Bagi suami/istri yang status pada saat menikah duda/janda cerai mati melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dari kades/lurah.
10. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan
(masing-masing rangkap tiga).

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir Akhmad Lutfi mengatakan kegiatan ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat agar sadar dengan administrasi kependudukan dan program ini menjalankan instruksi Bupati OI yang mana menargetkan di Ogan Ilir tidak ada lagi warga yang tidak memiliki surat nikah.

“Pendaftaran paling lambat 31 Desember 2019 dan saya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah segera mendaftar, karena kuota itsbat nikah 2020 mendatang terbatas.”Pungkas Kepala Dinas Disdukcapil OI. (ril)