Gak pake ribet, di Palembang urus izin cukup satu hari
PALEMBANG,BS– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, Rabu (12/2/2020) sore, menyisir langsung pelaku usaha untuk melakukan proses mengurus Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) dikawasan jalan BRI cabang Letkol Iskandar.
Sekretaris Daerah, Drs Ratu Dewa mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mempercepat semua urusan perizinan dengan system online.
Mendatangi langsung pelaku usaha ini juga, kata Dewa, sesuai keinginan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengejar target PAD Rp1,5 triliun.
“Optimistis ini bisa tercapai, karena DPMPTSP proaktif mendatangi langsung pelaku usaha. Ini instruksi dari Walikota dengan tujuan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya,” ujar Ratu Dewa.
Kali ini lanjut dia, di sepanjang Jalan Letkol Iskandar ternyata masih banyak yang belum mengurus perizinan, tetapi sudah dikenai pajak.
“Untuk itu, kami mengimbau agar pelaku usaha dapat mengurus, karena untuk mengurus perrijinan bisa dilakukan satu hari lewat online, jadi tidak perlu repot ke kantor untuk mengurusnya,” jelasnya.
Dewa menegaskan, jika dalam perjalannya ada oknum yang mencoba-coba bermain-main maka segera laporkan, karena kata Dewa, untuk mengurus perijinan ini tidak ada biaya sepeserpun.
“Kalau ada yang mengiming-imingi maka kita tidak segan-segan berikan sanksi. Termasuk untuk mengurus izin lalulintas dan saya jamin sudah terintegrasi disana,” katanya.
Dia menambahkan, untuk pelayanan belum maksimal ada, DPM-PTSP sudah menyediakan kotak pengaduan agar dapat disampaikan secara terbuka.
“Ini kita laukan semata-mata untuk percepatan dan penyederhanaan dalam mengurus perijinan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain menambahkan, selama ini banyak pelaku usaha yang sudah dikenai pajak tapi belum mengurus izin.
“Itu kebanyakan yang terjadi. Titik pertama ini di sepanjang Jalan Letkol Iskandar, nanti kita bekerjasama dengan BPPD untuk memetakan titik mana lagi yang belum mengurus izin. Kita langsung jemput bola untuk mengurus perizinan,” jelas dia.
Mustain menyebutkan, untuk mengurus IPR maupun IMB cukup mudah, pelaku usaha cukup membuat akun pribadi dengan melengkapi biodata, mengupload KTP, gambar tempat usaha, sketsa dan lokasi dan jika sudah lengkap, maka pihaknya bisa melakukan penandatanganan digital dan pelaku usaha tersebut bisa mencetak sendiri atau diprin sendiri di rumah.
“Untuk website bisa kunjungi ke http://mpp.palembang.go.id/,” katanya.
Setelah diterapkan system online, pihaknya dapat melayani rata-rata 10-20 pelaku usaha perhari. Paling banyak tenaga kesehatan.
“Untuk mengurus IPR gratis tanpa dipungut biaya. Sedangkan izin non IMB di atas 3 meter persegi ada retribusi,” tukasnya. (za)