Cegah Covid19, Wajib Pajak Kendaraan Jalani Pemeriksaan di UPTB PPD Musi Rawas 1

 

MUSIRAWAS,BS – Pencegahan penyebaran virus Covid-19 gencar dilakukan di seluruh Indonesia. Salah satunya di pelayanan masyarakat bagi wajib pajak kendaraan bermotor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Musi Rawas 1.

Langkah pencegahan virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah pusat. Para wajib pajak diharuskan memakai masker, lalu mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disiapkan petugas di depan pintu masuk sebelum mengambil nomor antrian.

Kemudian, wajib pajak menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat Termometer tembak (Termogun Infrared) yang dilakukan dua petugas kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti. Dalam pemeriksaan kedua petugas tersebut menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sarung tangan.

Selanjutnya, wajib pajak menjawab pertanyaan petugas kesehatan tentang riwayat sehari-hari di rumah ataupun pernah berpergiaan, sesuai kuesioner yang telah disiapkan.

Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Mura I, Eka Martadinata, SSTP melalui Kasi Penetapan, Tabrani Malian mengatakan hingga sampai awal april 2020 kantor layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetap dibuka melayani masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Musi Rawas 1.

“Walau pandemik Covid-19 pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap diberikan kepada masyarakat. Namun, ada aturan yang diterapkan sesuai protokol kesehatan dari pemerintah pusat,”jelas Thabrani Malian saat ditemui diruang kerjanya. Selasa (07/4/2020).

Menurutnya, untuk langkah pencegahan telah dikoordinasikan bersama dengan Satlantas Polres Mura, Jasa Raharja dan pihak perbankan. Aturan ketat mulai pemakaian masker, jaga jarak tempat duduk dan proses pelayanan bagi wajib pajak yang dilakukan petugas juga mematuhi aturan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dani Prasetya, SIK, MM sekaligus Koordinator UPTB PPD Musi Rawas 1 menegaskan aturan protokol kesehatan ketat yang diterapkan sesuai petunjuk pemerintah pusat dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak serta petugas di loket pelayanan pajak kendaraan bermotor.

“Kita imbau masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan. Mari bersama-sama mematuhi aturan dan menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kita bertekad bersama melawan virus Covid-19,”jelas AKP Dani Prasetya, SIK, MM.

Dia menambahkan sebelum dibuka pelayanan bagi wajib pajak lokasi ruang tunggu dilakukan penyemprotan disinfektan dan petugas telah memberikan tanda bagi wajib pajak untuk menjaga jarak saat duduk dan saat berada di loket pelayanan. Semuanya, untuk memberikan perlindungan dari penyebaran virus Covid-19.(key)