KIP Sumsel Apresiasi Ketransparansian Pemkot Palembang

 

PALEMBANG,BS  – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasinya terkait ketransparansian Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di bawah Pimpinan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, Selasa 24 November 2020.

Tidak hanya itu saja, KIP Sumsel juga menyampaikan, selama tahun 2020, pihaknya tidak mendapatkan adanya data yang masuk terkait sengketa informasi untuk wilayah kota Palembang, yang diartikan bahwa kota Palembang dinilai tidak memiliki suatu permasalahan terkait informasi.

“Kita melihat, untuk tahun 2020 ini tidak ada sedikitpun sengketa yang masuk. Dan kami sangat mengapresiasi kepada Walikota Palembang, yang sudah transparan sehingga tidak adanya sengketa yang masuk,” kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel, A Kori Kunci usai Audiensi bersama Walikota Palembang, H. Harnojoyo.

Melalui audiensi yang diadakan di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang tersebut, Kori juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga sengaja melakukan silahturahmi serta mengajak untuk terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok KIP Sumsel.

“Tugas pokok kami, yang utamanya itu menyelesaikan sengketa informasi, dan yang kedua mendorong badan publik, khususnya di kota Palembang agar dapat lebih transparan terhadap informasi, sehingga masyarakat nantinya dapat puas,” jelasnya

“Harapan kami juga kedepan, badan publik – badan publik yang ada di kota Palembang ini juga dapat lebih transparan lagi,” tambah Kori.

Ia memaparkan, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, memiliki suatu kekongkritan, yaitu tentang informasi data.

“Menurut undang-undang, semua data itu terbuka dan boleh diakses oleh masyarakat. Namun ada kriteria khusus yang memang dikecualikan,” paparnya.

Dijelaskannya, ada lima bidang yang masuk dalam suatu pengecualian serta tidak dapat untuk diakses secara bebas oleh masyarakat, yaitu informasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kekayaan Alam, Bidang Persaingan usaha. “Dan yang pastinya, kelima adalah yang bersifat pribadi,” tungkasnya. (wira)