Diduga Korupsi, Kades Batu Layang diamankan

BENGKULU UTARA, BS – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu menahan Kepala Desa (Kades) Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (5/10/2021).

Kades Iz (40) warga setempat ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keunagan desa yang bersumber dari Dana desa (DD) tahun 2019.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi merincikan, pada tahun 2019 Desa Batu Layang menerima Dana Desa (DD) , Rp. 734.217.799,60 yang di pergunakan  untuk bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan kades IZ selaku penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada tahun 2019.

Dan untuk kegiatan pemberdayaan tidak dilaksanakan dari pelaksanaan kegiatan tersebut yang bisa di pertanggung jawabkan penggunaan adalah Rp. 409.850.000 (sesuai kwitansi) walaupun tidak sesuai dengan RAB dan sampai saat ini SPJ Dana Desa Ta. 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggung jawab kan.

”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 284.229.047.79 (Dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh rupiah tujuh puluh sembilan sen Rupiah)”, Jelas Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH.

Akibatnya, Kades ini akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. (Wawan)