Lonsum Tegaskan Lahan Yang Di klaim Masuk HGU

 

MURATARA, BS – Permasalahan klaim lahan yang dilakukan salah satu ahli waris di areal PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk Bukit Hijau Estate  Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara. Hal tersebut sudah berstatus hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Penegasan ini disampaikan langsung kuasa hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi, SH. Menurutnya, bahwa lahan yang dipermasalahkan oleh bersangkutan adalah lahan yang terhitung sejak tahun 2000, sudah berstatus hak guna usaha (HGU) PT PP Lonsum Tbk.

Bahwa dalam hal tersebut terdapat pihak-pihak yang keberatan atau tidak sependapat  terhadap status hukum yang sudah miliki PT PP Lonsum. Maka, alangkah baiknya jika keberatan di maksud dilakukan dengan cara-cara yang diatur dan ditentukan berdasarkan peraturan perundangan. Agar diperoleh kepastian hukum. Bukan dilakukan dengan cara-cara yang justru merupakan perbuatan melawan hukum seperti penguasaan lahan tanpa hak, pelarangan aktifitas ataupun  melakukan upaya hukum main hakim sendiri (Eigenrichting)  lainnya.

“Kami (PT Lonsum Tbk) sangat tidak berharap dalam hal terjadinya penghentian aktifitas operasional di areal Bukit Hijau Estate atau pelarangan bagi perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan.  Yang senyatanya ditanam diatas lahan yang secara hukum sudah menjadi hak usaha PT Lonsum,”tegas Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi dalam press releasenya. Selasa (08/02/2022).

Dijelaskannya, karena hal-hal di maksud mengandung unsur pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata. Jika dalam hal terdapatnya perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti tersebut diatas yang dapat menimbulkan kerugian bagi Lonsum selaku pihak yang berhak.

“Kami, sangat berharap agar pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk itu agar dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan yang ada. Sehingga, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,”ujarnya.

Dia menambahkan, Lonsum percaya bahwa permasalahan tersebut telah selesai dan memohon kepada pihak pemerintah daerah (Pemkab) Muratara mensosialisasikan penyelesaian kasus klaim lahan tersebut terhadap pihak terkait. Sehingga, permasalahan ini selesai.(key/rel)