KPK Nusantara kembali datamgi Kejati Sumsel, pertanyakan progres kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Sekeetariat DPRD Sumsel
PALEMBANG, BS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, Selasa (3/10/2023) kembali mengelar aksi menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumaterq Selatan (Sumsel).
Kedatangan mereka mempertanyakan progres penanganan berkas laporan pengaduan tindak pidana korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 yang dilakukan Oleh Sekretariat DPRD Sumatera Selatan yang di Laporkan pada tanggal 25 Juli 2023.
Ketua DPD LSM KPK Nusantara Dodo Arman mengatakan, dirinya bersama rekannya menyerahkan sendiri bukti tambahan berupa pernyataan manajemen hotel yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas pada tahun tersebut.
“Pihak hotel juga menjelaskan bahwa pada tahun tersebut hotel sedang tidak beroperasi/tutup,” kata Arman.
Dia menjabarkan,sebagaimana Ketentauan PP.43/2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan prmberian penghargaan salam 0encegahan dan 0emberantasan tindak pidana korupsi;
Pasal 9
Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(2) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(3) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(4) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.
Pasal l0
(1) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan juga dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, pada Huruf A. Jangka waktu Penyelidikan (Vide Pasal 5) angka (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.
“Pada perinsifnya kami dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan berupaya bekerja menjalankan fungsi LSM melakukan control pengawasan secara professional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sebab itu kami melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu mempertanyakan progres penanganan Laporan Pengaduan,” ungkapnya.
Untuk.diketahui laporan pengaduan yang dupertanyakan pertanyakan terdiri dari :
Nomor Surat : LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 , tgl. Dilaporkan 25 JULI 2023: Dugaan Tindak Pidana Korupsi berjamaah Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020. (Sandy)