Beri Pendampingan Hukum Korban Kekerasan, LBH Bima Sakti MoU Dengan Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bekerjasama dengan LBH Bima Sakti untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam rangka pendampingan hukum kepada korban kekerasan baik perempuan dan anak yang ada di Sumsel.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Fitriana mengatakan, perjanjian kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum pendampingan hukum kepada masyarakat.

 

“Karena dalam hal ini Dinas PP dan PA Provinsi Sumsel banyak sekali mendapatkan pengaduan dari masyarakat untuk menyelesaikan kasus – kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak – anak,” katanya setelah melakukan penandatanganan MOU di kantor Dinas PP dan PA Provinsi Sumsel, pada Jumat (09/05/2025).

 

Oleh karena itu, Dinas PP dan PA mengajak LBH Bima Sakti dipimpin Muh Novel Suwa dan Advokat Conie Pania Putri untuk bekerjasama.

 

“Kami memerlukan tim pengacara atau Advocat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kepada Dinas PP dan PA,” ujar Fitriana.

 

Lanjutnya mengatakan, berdasarkan data lebih kurang sudah ada 25 kasus perbulan April 2025 dan semuanya masih dalam proses, “Penyelesaian ada di Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, dan ada di kantor kita, jadi ada yang diselesaikan secara hukum dan ada kekeluargaan,” tandasnya.

 

Ditempat sama, Muh Novel Suwa mengatakan, kami dari LBH Bima Sakti menyambut baik atas kepercayaan dari Dinas PP dan PA Provinsi Sumsel untuk membantu korban – korban kekerasan dalam rumah tangga.

 

“Intinya kami membantu masyarakat kurang mampu yang nanti menindaklanjuti laporan – laporan yang berjalan di Kepolisian, Kejaksaan, sampai dengan Pengadilan dan Putusan. Untuk bisa membuat efek jera kepada pelaku kekerasan khususnya kepada perempuan dan anak dalam rumah tangga,” tegasnya.

 

Sementara itu, Conie Pania Putri mengatakan, kami melalui LBH Bima Sakti akan melakukan pendampingan degan fokus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Kami berharap penegakan hukum terhadap semua bentuk kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, seksual, perdagangan orang, semuanya tidak boleh terjadi di Provinsi Sumsel dan kami berperan untuk meminimalisir, dan prosesnya akan kami kawal sampai putusan,” katanya.

 

Lanjutnya, supaya pelaku kekerasan diberikan hukum sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. “Agar efek jera terhadap pelaku kekerasan dan kami kawal bersama Dinas PP dan PA Provinsi Sumsel, agar kekerasan di Sumsel berkurang,” tutupnya.