Pilkada Muba Dipastikan Tahun 2022, KPU Tunggu Kepastian

 

MUBA,BS– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan hanya akan digelar di Muba jikalau memang tahapan mengacu aturan sebelumnya.

Diketahui, dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.

Ketua KPU Muba, Yufizer ST mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan revisi UU Pemilu. “Kita masih menunggu kepastian hukum, mohon doanya agar semuanya lancar,” ucapnya.

RUU Pemilu juga memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali kota.

Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakan.

“Enggak (diserentakan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah kan tiga ya, aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Willy Aditya.

Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.(za)