Kuasa Hukum AK. Ansyori SpM Mkes, laporkan Zulkifli Sitompul ke Polda Sumsel

 

PALEMBANG,BS – Babak baru, sengketa lahan di Noerdin Pandji antata dr. AK. Ansyori SpM Mkes dengan Zulkifli Sitompul kembali dimulai.

Meskipun secara perdata dan tata usaha negara (PTUN) diputus memenangkan dan menetapkan dr. AK. Ansyori SpM Mkes dimaksud dalam putusan kasasi yang diperkuat lagi ke dalam putusan peninjauan kembali (PK), saat ini yang bersangkutan juga dituding dan dilaporkan ke Mapolda Sumsel dengan kasus memberikan keterangan palsu dan surat palsu.

Hal ini tidak hanya pada dr. AK. QAnsyori SpM Mkes semata yang dilaporkan Zulkifli Sitompul dan juga kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution namun kuasa hukum dr. AK Ansyori SpM Mkes yakni Hj Nurmala SH MH juga melaporkan hal yang sama  ke Polda Sumsel.

Kuasa hukum Dr Ansyori SpM MKes, Hj Nurmala SH MH mengatakan, sejak awal kasus ini mencuat serta digugat ke pengadilan, pihaknya akan terus berjuang hingga tuntas.

“Akan tetapi, selama persidangan yang saat itu antara klien kami dengan Syarif Zubair terhadap sebidang tanah yang luasnya tadi mencapai 18.174 meter persegi,” katanya saat jumpa pers di  lokasi tanah Jl Noerdin Pandji, Minggu (24/4/2022).

Dia menceritakan,  gugatan yang telah diperkarakan  di tahun 2014 laalu, telah  dimenangkan oleh kliennya.

“Kami hingga ke tahap kasasi dan juga peninjauan kembali. Tanah ini sendiri dibeli klien kami tahun 2007 dari sang pemilik Hendry Ja’far. Adapun Hendry Ja’far ini sendiri membelinya dari anak Abu Karim Buntal dan saat itu sudah bersertifikat,” ungkap Nurmala.

Dijelaskan Nurmala, dalam perjalanannya tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebanyak 4.000 meter persegi untuk dibangunkan Jalan Noerdin Pandji.

Pada saat itu, tanah kliennya tersebut diganti rugi pemerintah senilai Rp 59 juta. Dengan kata lain, tanah tersebut sudah dimiliki sebelum ada Jalan Noerdin Pandji.

Namun ternyata sembari menunggu putusan PK keluar tersebut, ternyata kliennya kembali digugat seorang notaris,Zulkifli Sitompul.

Bahkan saat itu, gugatannya ditolak dengan dasar kalau saat itu dianggap prematur hal ini karena sedang menunggu putusan PK antara dr. AK.  Ansyori SpM Mkes lawan Syarif Zubair yang sekaligus putusan itu menyatakan kliennya merupakan pemilik dari pemilik tanah sesuai SHM 8210 yang dibeli berdasarkan Akta 141 2007 dari Hendry Jafar.

“Saat proses gugatan berjalan serta menunggu putusan, ternyata tanah itu dijual oleh Syarif Zubair kepada Zulkifli Sitompul pada tahun 2017 yang lalu. Meskipun demikian, selama sidang itu kita tidak pernah dikalahkan ataupun gugatan kita ditolak. Karena memang, semua bukti yang kita hadirkan semua asli adanya yakni sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh BPN Palembang. Jadi baik secara pengadilan umum dan TUN tersebut, semuanya dimenangkan dan bukti surat ini nyata kebenarannya tersebut. Total dari awal hingga saat ini, kasus ini kita menangkan 14-0. Ini termasuk gugatan yang diajukan oleh Syarif Zubair maupun juga Zulkifli Sitompul,” ujar Nurmala.

Nurmala merincika , terkait kondisi tanah itu, sekarang ini sedang dibangun Masjid Al Anshor dengan luas 1.200 meter persegi.

Sedangkan berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Zulkifli Sitompul dan kuasa hukumnya pada dirinya dan kliennya tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan balik kasus itu dan meminta untuk diusut tuntas dan juga membuktikan siapa yang menjadi mafia tanah dan berikan keterangan palsu.

“Kita serahkan semuanya ke proses hukum yang berjalan, sebab semua ini untuk membuktikan siapa sebenarnya yang menjadi mafia tanah seperti yang dituduhkan ke saya dan dr. AK. Ansyori ini sendiri,” tegasnya.

Nurmala menghimbau, kepada masyarakat agar kalau ingin membeli tanah sebaiknya  mengecek dulu keaslian surat ataupun status tanah baik ke BPN, otoritas pemerintahan setempat hingga ketua RT di lokasi tanah berada dan yuridis juga dan terkait adanya laporan yang tidak berdasar dari  Zulkifli Sitompul yang Kuasa hukumnya Razman Nasution dan Kawan kawan di Polda sumsel terhadap dr. AK. Ansyori.

“Saya juga sebagai kuasa Hukum dr.AK.  Ansyori kami mohon laporan tersebut tidak ditindak lanjuti atau dihentikan atau tidak diproses karena tidak berdasar dan selanjutnya agar Polda Sumsel menindak lanjuti laporan balik dr. AK. Ansyori dan saya selaku kuasa hukum di Polda Sumsel kuasa hukum,” harapnya.

“Jadi dapat kami pastikan, pembelian tanah klien kami ini sudah sesuai prosedur yang ada termasuk kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut,” tegasnya lagi. (Wiwin)