Tolak Penawaran PN Prabumulih, Warga Korban Seismik Gugat PT BGP Indonesia
PRABUMULIH,BS – Polemik ganti rugi terhadap warga Prabumulih, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, yang sudah sekitar 1 tahun lebih tidak selesai, akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih.
Hal itu terlihat, saat Ketua PN Prabumulih, Arlen Veronica memimpin pertemuan upaya penyelesaian sengketa antara puluhan warga terdampak seismik dengan pihak perusahaan pelaksana didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fiter S SH MH, Senin sore, 7 November 2022.
Ketua PN Prabumulih, yang dalam pertemuan itu didampingi panitera dan panitera pengganti perdata, Rifki menegaskan, bahwa pihaknya hanya menyerahkan uang titipan ganti rugi yang diserahkan pihak pemohon dalam hal ini, PT BGP Indonesia melalui kuasa hukumnya, Jhon Fiter, pada akhir Oktober 2022 lalu
“Kita di sini bukan memediasi, tapi menawarkan apa yang telah dititipkan ke pengadilan oleh pemohon, jika diterima, sepakat ambil, jika tidak sepakat atau kurang puas sampaikan saja keberatannya,” ucap Arlen Veronica, saat menanggapi pertanyaan dan keberatan salah satu warga terdampak seismik.
Tak hanya itu, para warga juga sempat memertanyakan dasar hitungan nominal angka ganti rugi yang disampaikan oleh pihak perwakilan perusahaan.
Selanjutnya dalam pertemuan yang dipusatkan di ruang tamu terbuka PN Prabumulih itu, para warga korban seismik PT BGP Indonesia mengungkapkan, akan mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya yang telah ditunjuk.
“Ya ini kami lakukan, sesuai surat keberatan kami sebelumnya atas penawaran pembayaran ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, pada akhir Oktober kemarin,” ungkap Gustav, salah satu warga terdampak, kepada SMSI Prabumulih, usai pertemuan.
Pihaknya juga ia katakan, akan segera melengkapi seluruh berkas terkait gugatan yang akan diajukan lewat pengacara mereka, yang telah ditunjuk sebelumnya.
Sementara diungkapkan warga lainnya, selain akan menyoal tentang Surat Jaminan dari Pertamina dan PT BGP Indonesia sendiri terkait proses ganti rugi, para warga juga memertanyakan status alamat perusahaan di Komplek Pertamina Aset 2 (sekarang Pertamina Zona 4) di jalan Teratai (ex. Ged. Diklat) kota Prabumulih dalam surat penawaran pembayaran, yang dinilai warga tidak jelas karena sudah tidak ada lagi aktivitas perkantoran di alamat tersebut.
“Selain itu, kita juga akan mengungkap soal ganti rugi terhadap bangunan kandang ayam yang sudah tidak produktif lagi tetapi dibayar Rp65 jutaan, sementara ini rumah yang kita tinggali mau dibayar Rp1 jutaan, kan tidak masuk akal, dan banyak lagi hal lainnya yang akan kita ungkap nanti,” tambah Yogos, warga lainnya.
Terpisah, Kuasa hukum PT BGP Indonesia, H Jhon Fiter S SH MH, ketika dimintai tanggapannya terkait hasil pertemuan dan keinginan para penuntut (warga), usai rapat pertemuan mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan PT BGP Indonesia.
“Kita akan koordinasi dulu ke klien kita,” jawab pengacara senior kota nanas ini, singkat.
Kondisi yang sama juga ditemui terhadap perwakilan perusahaan PT BGP Indonesia, Nawang, saat hendak dibincangi, usai pertemuan.
Tanpa ada menjelaskan sesuatu, yang bersangkutan hanya sempat menanyakan identitas penanya sambil mengumbar senyum dan bergegas memasuki ruang persidangan, yang memang lagi tidak ada aktivitas persidangan menyusul rekan-rekannya. (SMSI Prabumulih)