BENGKULU,BS – Polres Bengkulu Utara resmi menahan Rio, mantan Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara atas dasar kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, Sik, mengatakan, penetapan Rio sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah memalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
“Hasil audit pihak Inspektorat juga lengkap, tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 120 juta,” katanya, Selasa (10/10/2017)
Menurut Jufri, dihadapan pemeriksa yang bersangkutan juga kooperatif dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Gambaranya, tersangka sebagai pejabat teknis saat pencairan dana desa sebesar Rp 426 juta tersebut langsung menyimpangkan atau memotong sebesar Rp 120 juta untuk keperluan pribadi.
“Yang jelas kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan Inspektorat,” katanya.
Akibat perbuatanya, Rio terancam dijerat Pasal 2, 3,9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(yap)
