Herman : Sistem Zonasi dan Rayon Itu Beda

 

PALEMBANG, BS – Memasuki tahap pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kota Palembang, Herman Wijaya menegaskan, antara sistem zonasi dan rayonisasi itu berbeda.

Herman menjelaskan, saat ini atas instruksi pemerintah pusat di mana PPDB menerapkan sistem zonasi yang merujuk kepada domisili terdekat calon siswa dengan sekolah yang ditujunya. Kemudian disusul dengan rekap nilai sesuai standar sekolahnya masing-masing.

“Jadi untuk SMP di Palembang tidak ada tesnya,” tegasnya, Senin (2/7/2018).

Sementara untuk sistem rayonisasi, lanjut Herman, di mana sekolah asal mereka berada dalam satu sub rayon dengan sekolah yang mereka tuju shingga belum tentu calon siswa yang ditujukan ke sekolah tersebut domisilinya terdekat dengan sekolah itu.

“Jadi aisten rayon juga merujuk kepada sistem zonasi. Sementara untuk jalur prestasi menyesuaikan kebutuhan sekolah tersebut baik melalui potensi akademik maupun non-akademiknya,” paparnya.

Sementara itu, Waka Humas SMPN 43 Palembang, Nurlela mengatakan, untuk seleksi di sekolahnya pihaknya telah menerapkan penerimaan berdasarkan aturan dari disdik sesuai zonasi dan rekap nilai calon siswa.
Di mana kuota daya tanpung calon siswa barunya berjumlah 201 orang untuk tujuh rombel.

“Data terakhir calon siswa yang mendaftarkan diri ada lebih dari 600 an orang,” tuturnya.

Untuk sekolah dasar (SD) yang rayon ke sekolahnya sendiri ada dari SDN 33, 34, 35, 36, 37 hingga Madrasah Ibditaiyah (MI). “Selain masuk rayon. Siswa di sana mayoritas juga masuk ke dalam zonasi kita,” ulasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap semoga dengan anak didik yang ada saat ini bisa mentaati peraturan yang ada dan dapat menjadi kebanggaan sekolah.

“Daftar ulangnya sudah dimulai dari tanggal 2-3 Juli 2018. Dan kalau masih ada yang terlambat masih kita tunggu asal alasannya jelas,” tukasnya. (martin)