PALEMBANG,BS – Pemilik gerobak pedagang kaki lima (PKL) disepanjang jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Rabu (3/7/2019) hanya bisa pasrah saat tim gabungan Polisi Pamong Praja dan pihak kepolisian mengangkut gerobak milik mereka.
Kasi Operasional PolPP Kota Palembang, Heri Andriadi mengatakan, sebelumnya PKL ini sudah berulang kali mendapat surat peringatan untuk tidak berdagang di sepajang jalan akses Jakabaring tersebut, terlebih tidak lama lagi Kota Palembang akan menyelengarakan event internasional Motocross Grand prix (MXGP).
“MXGP akan digelar pada 5-7 Juli mendatang. Bersamaan ini, kita melakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelum melakukan penertiban di sepanjang jalan H. Gubernur H. Bastari ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban PKL dikawasan Pasar 10 Ulu.
“PKL ini kita sudah difasilitasi gedung yang bagus, hanya saja masih membandel menggelar dagangan mereka dibahu jalan, akibatnya kemacetan tak terhindarkan,,” tegasnya.
Adapun PKL yang digulung petugas di sepanjang Jalan H.Gubernur H.Bastari ini, yakni, pedagang manisan, tambal ban dan mainan.
“Untuk tambal ban ini bandel, karena sudah berulang kali ditertibkan, tetapi masih saja melanggar. Karena posisi tambal ban di persimpangan dan lebih mencolok,” bebernya.
Sesuai dengan Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketantraman dan ketertiban. Untuk itu lanjutnya, penertiban ini harus dilakukan rutin dan sepanjang jalur hijau para PKL tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan.
“Kita bersama tim sebanyak 50 personil menyisir jalur hijau dengan harapan PKL tertib mengikuti peraturan,” tegasnya.
Sementara itu Adi, pemilik tambal mengaku belum ada pemberitahuan sebelumnya. “Belum ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Adi yany mengaku sudah tiga tahun usaha tambal ban ini.
Diakuinya, ia bersama istrinya tidak ada pekerjaan lain, selain tambal bam ini. ” Kami tidak ada pencaharian lain selain, tambal ban ini. Kalau begini harus kerja apa, semuanya salah,” katanya dengan nada kesal. (za)
