Pelaku Pembunuh Nico dituntut hanya 15 tahun, keluarga korban kecewa

PALEMBANG,BS – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan terhadap tersangka Indra Setiawan (35) yang melakukan pembunuhan terhadap Nico Pratama pada April 2019 lalu, hanya dituntut 15 tahun penjara mengundang kemarahan keluarga korban.

Sidang yang digelar Rabu (25/9/2019) di Pengadilan Negeri  Palembang ini, diprotes keluarga korban.

“Kami kecewa dengan tuntutan ini, hanya di tuntut 15 tahun penjara,” kata Dewi keluarga korban.

Nico Pratama dibunuh pada April lalu ini pukul 22 .00 Wib tepatnya di salah satu kos kos an di Jalan Letnan Yasin.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, sempat terdengar suara letusan senjata api, terdakwa bersama seorang temannya Irham Januari (DPO) saat itu bertemu dengan korban saat keluar dari Kos an.

Dari sinilah Nico Pratama dipukul pakai Gitar merasa tidak dapat melawan korban langsung melarikan diri, tidal cukup disitu keberingas pelaku ini terus memuncak dan mengejar korban sehingga korban terjatuh.

Saat terjatuh inilah, korban dihujani dengan senjata tajam hingga tewas.

Dari keterangan berita acara kepolisian beberapa saksi yang dimintai keterangan atas periatiwa pembunuhan itu diketahui, sebelumnya telah telah terjadi keributan antara korban dan pelaku dan sempat didamaikan oleh karena itu dikenakan dakwaan pasal 340 dan 338 KUHP.

Untuk membuktikan kedua pasal tersebut JPU telah mendatang beberapa saksi, dihadapan majelis hakim yang di Ketua Hakim Abu Hanifah ,para saksi menerangkan sesuai dengan keterangan di berita acara kepolisian bahwa terdakwa ada unsur dendam dengan korban.

Dari fakta fakta ini Jaksa penuntut umun dalam proses menjatuhkan tuntutan tidak dikenahkan pasal 340 melainkan pasal 338 KUHP.

Alasan Jaksa Igum bahwa antara tuntutan ini sudah sesuai dengan pakta persidangan, karena antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamai.
“Saya menuntut 15 tahun ini sesuai dengan fakta dan unsur pasal 338 ,” terang Igun.

Terdakwa yang didampingi dari pengacara Pos Bakum ini akan mengajukan pembelaan, sehingga sidang ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan pembelaan.

Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah diruang persidangan Pengadilan Negeri Palembang Selasa (24/9) mengatakan bahwa majelis akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa tersebut.

“Untuk melakukan pembelaan ini kami berikan waktu selama satu minggu,” jelas Abu sidang ditunda hingga selasa pekan depan.(rahman)