Terkait PP Nomor 72 Tahun 2019, Kabag Ortala Jawab Lagi Pusing

BENGKULU UTARA,BS  –  Kabag Ortala Setda Kab Bengkulu Utara, Solita Meida enggan menangapi, terkait  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah.

Dalam aturan tersebut, mengatur antara lain mengatur inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah.

“Saya lagi pusing, lagi banyak kerjaan, kalau masalah itu tanyakan aja langsung ke pihak Inspektorat,” singkat Solita Meida.

Dimana regulasi penguatan independensi Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP) yang di daerah dikenal dengan sebutan Inspektorat itu tidak lagi bertanggung jawab atau diangkat Bupati/ walikota lagi namun oleh Gubernur. Demikian juga di Propinsi bertanggung jawab dan diangkat kemendagri.

Mirisnya, ketika dikonfirmasi awak media, selasa (29/10/2019) enggan diminta klarifikasi yang memang tupoksinya, bahkan seolah-olah melemparkan hal tersebut kepada pihak inspektorat langsung. (Eren)