Ikhwanuddin kembali ngantor di Pemrov Sumsel

 

PALEMBANG,BS – Mantan Asisten I dan Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ikhwanuddin, sejak Selasa (22/9/2020) kemarin kembali resmi mengantor di Pemrov Sumsel.

“Alhamdulilah, tanggal 22 September 2020 kemarin, sudah mendapat SK Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang isinya mencabut pemberhentian tidak hormat atas nama Ikhwanuddin dan mengembalikan kembali saya sebagai PSN di Pemprov Sumsel,” ungkapnya kepada awak media, saat keluar dari ruangan Wagub Sumsel, Senin (28/9).

Dikembalikannya nama baik Ikhanuddin ini berdasarkan, keputusan Mahkamah Agung RI nomor 436//K/TUN/2019 dan iai keputusan Gubernur Sumsel itu nomor 8315/KPTS/BKD/2020 memutuskan mencabut keputusan Gubernur Sumsel nomor 2070/KPTS/BKD.1/2018 tanggal 27 September 2018 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama dirinya.

Dalam keputusan tersebut juga di jelaskan jika, dirinya kembali menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keputusan ini mulai berlaku ditetapkan sejak 22 September 2020.

“SK pemberhentian aku itu tidak sah, sudah dicabut. Sekarang bisa menjadi pegawai seperti semula, dan hari ini melapor dengan pak Gubernur,”ungkapnya.
Setelah melapor, dirinya siap untuk kembali ditugaskan dimana saja.

“Tapi Pak Gubernur ada di Muba, dan aku sudah melapor dengan Wagub dan Sekda, selanjutnya siap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Gubernur Sumsel, Herman Deru,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa secara pribadi dan keluarga sangat bersyukur, karena proses hukumnya sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan keputusan mahkamah agung RI nomor 436//K/TUN/2019 saya dinyatakan bebas. Artinya dasar hukum pak Gubernur melaksanakan keputusan hukum dari MA,” katanya.

Bahkan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru yang telah betul-betul melaksanakan keputusan. Artinya semua pihak bisa menerima dengan senang hati kalau sudah merupakan keputusan hukum.

“Kita tidak usah bicara kebelakang, tapi kita bicara kedepan. Yang penting ini sudah keputusan hukum dan semua pihak harus taat hukum. Alhamdulillah pak gubernur sudah melaksanakan keputusan hukum itu dengan mencabut keputusan pemberhentian saya secara tidak hormat, dan mengembalikan lagi saya menjadi PNS,” ucap dia.

Dikonfirmasi, Gubernur Sumatera Selatan H. Hetman Deru, membenarkan telah mengembalikan hak pegawai Ikhawanudin.

“Sesuai dengan keputusan MA, maka kita kembalikan dan telah saya tanda tangani,”singkatnya.(za)