PALEMBANG,BS – Seorang perempuan oknum kades wilayah KM 21 Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memberikan izin dan melindungi praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling).
Keterlibatan oknum kepala desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal di daerah itu hingga kini sulit dilakukan secara tuntas.
Mirisnya, tidak hanya memberikan izin, kades ini juga menarik fee 25 persen dari hasil pengeboran minyak illegal itu di atas lahan PT Wahana Agro Mulia Akasia diantara perbatasan Kabupaten Muba dan Muratara.
Terkuaknya, pengeboran minyak illegal ini, diketahui setelah Al, yang juga melakukan pengoboran minyak tersebut mendatangi kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel.
“Sudah dua tahun pengeboran minyak illegal itu berjalan,” kata Al, Selasa (31/5/2022).
Dari cerita Al, dilokasi itu ada 30 lobang sumur minyak illegal yang beroperasi dengan leluasanya karena mendapat bekingan dari kades setempat.
“Bisa menghasilkan 500 sampai 700 drum dengan harga jual di lokasi satu drum Rp 1 juta,” katanya.
Perbuatan melawan hukum ini (Illegal Drilling) menurut Al dilegalisasi oknum Kades setempat, setiap orang hendak mengebor minyak tersebut harus melalui oknum kades sebagai pemerintah setempat.
Masih menurutnya, oknum kades tersebut meminta 25 persen dari hasil sumur yang sudah menghasikan minyak mentah.
“Saya juga awalnya mengebor minyak, tapi saat proses pembuatan, sumur saya tiba tiba oknum kades tersebut merebut sumur saya dengan alasan tanah tempat sumur tersebut adalah milik oknum kades itu,” jelas Al.
Sementara Kades Desa Ketapat Bening ketika dihubungi melalui Handphone tidak ada jawaban (hpya tidak diangkat-red).
Melalui Suaminya FL ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphonenya mengatakan, tuduhan itu tidak benar sama sekali. Kades sekaligus istrinya itu tidak benar bermain minyak mentah.
“Itu tidak benar, istri saya sebagai kades tidak benar dituduh main minyak mentah. Kami punya mobil truk disewa untuk ngakut minyak itu benar,”jelas FL.
FL juga mengakui kalau Kades Desa Ketapat Bening adalah istrinya, tapi untuk ikut membekingi atau bermain langsung masalah pengeboran minyak mentah itu jelas tidak benar, tegas FL.
Sementara menurut Andi Arie Pangeran Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel.
SKK Migas tupoksinya melakukan tugas Pengawasan dan Pengendalian atas Kontrak Kerjasama yang ditandatangai antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Bagi Hasil dengan Pemerintah. yang mengacu pada peraturan yang berlaku dan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas.
Sementara pelaku kegiatan ilegal drilling ini tidak memiliki kontrak. Kegiatan drilling yang dilakukan tanpa izin merupakan kegiatan illegal melanggar hukum, dapat berdampak negatif, antara lain pencemaran lingkungan, korban jiwa dan juga terhadap penerimaan daerah atau negara, kegiatan ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, selain itu dapat berpotensi mengganggu operasional Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) Negara dalam hal produksi, pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi kedepannya
Kegiatan hulu migas pun perlu dilaksanakan oleh KKKS dengan SOP yang baku serta dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten dengan standar HSE yang sesuai kaidah keteknikan yang ada agar resiko keselamatan dan lingkungan dapat diminimalisasi.
Industri hulu migas sebagai sumber energi dan menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sejak 70 tahun yang lalu telah dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, mempertimbangkan timbulnya aspirasi masyarakat bahwa sumur masyarakat dibutuhkan sebagai mata pencaharian yang mana hal ini juga disampaikan kepada PEMDA dan Komisi VII DPR RI maka diperlukan payung hukum untuk kegiatan sumur masyarakat agar kedepannya dapat dikelola dengan mengurangi resiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, dan hasilnya betul betul dapat dinikmati oleh masyarakat luas, serta berkontribusi pada tambahan pendapatan bagi Daerah/ Negara.
#HANYA MENGUNAKAN PUTIH TELUR, KIYAI MEROGAN BANGUN LAWANG KIDUL#
Terhadap indikasi kegiatan ilegal drilling, perlu Komitmen dari setiap pemangku kepentingan, dalam hal pencegahan, penertiban dan penegakan hukum.
Ditempat terpisah menanggapi soal illegal drilling, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengaku, pihaknya telah berupaya menangani permasalahan penegakan hukum tersebut, bahkan ada empat kasus sudah diselesaikan P21. Namun masyarakat masih saja melakukan penambangan minyal ilegal.
“Dalam penegakan hukum berjalan baik apabila didukung dengan kamtibmas yang baik pula. Atau kata lain, prioritaskan azaz manfaat, ” tegasnya.(ril)
