NY penuhi panggilan Polda Sumsel

PALEMBANG,BS – NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto ST SH diperiksa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel atas laporannya terhadap Bupati Banyuasin Askolani terkait dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak. NY diperiksa Jumat (5/8/2022)

NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto ST SH mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai pelopor untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan kasus pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak dengan terlapor Bupati Banyuasin Askolani.

“Klien kami diperiksa dimulai pukul 09.15 hingga pukul 16.00 WIB. Ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami dalam pemeriksaan tadi,”kata Ana

Terkait Somasi dari kuasa hukum terlapor Bupati Banyuasin, agar NY untuk mencabut laporannya dalam tenggat waktu 2×24 jam, Ana Ariyanto tidak mau menanggapinya.

“Kalau somasi itu sifatnya teguran, klien kami menikah sah secara hukum ada akta nikahnya. Jadi kalau di PTUN kan kita heran saja. Somasinya tidak mau kami menanggapinya. Karena laporan klien kami sudah masuk ke ranah kepolisian, klien kami juga sudah memberikan keterangan sebagai pelopor,” tukasnya.(win)