Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Libur Rabu Tanggal 1 Januari Buka Kembali 3 Januari 2025

PALEMBANG, BS – Dihari pertama tahun 2025, Pada tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dihari libur nasional ini pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.

 

Hal ini diungkap oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, Saat dikonfirmasi Yenny pun membenarkan pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan tersebut tutup, karena libur nasional.

 

“Benar, Satpras pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara saat libur tahun baru, Rabu (1/1/2025),” kata Yenny.

 

Lanjut Yenni, masyarakat Palembang dan luar Palembang, yang tidak sempat memperpanjang SIM karena libur diberi waktu selama dua hari, yaitu Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025). Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00.

 

“Yang tidak sempat melakukan memperpanjang SIM karena mati di tanggal tersebut, kami memberikan tenggang waktu dua hari pasca libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tegasnya.

 

Ditempat yang sama, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama.

 

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol MP Nasution juga menambahkan bahwa hari ini (31/12/2024), pelayanan tersebut hanya buka setengah hari.

 

“Untuk akhir bulan seperti hari ini (31/12/2024), pelayanan SKCK tutup lebih awal, yaitu pukul 10.00. karena tutup buku. Nah pada Rabu tanggal 1 Januari 2025, kami tutup sejak pagi karena hari libur nasional,” katanya, buka kembali Kamis (2/1/2025), seperti biasa.

 

Nasution mengatakan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah.