KOTA PALEMBANG, BS — Lima terdakwa telah ditahan kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (02/01/2025).
Kelima terdakwa tersebut terlibat kasus menganiaya dan membunuh Irohmin, narapidana kasus narkoba pada 2024 silam.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief, kelima terdakwa yaitu Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, dihadirkan langsung sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Dakwaan JPU kejati Sumsel Misrianti dan Desmilita, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya, dan bertanya dengan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kamar sel yang lainnya
Kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan, bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin. Namun ternyata jarum itu telah hilang, sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.
Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut, dan tidak ketemu, lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari. Namun terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.
Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri, sehingga korban Irohmin sempoyongan.
Tak puas sampai di situ, terdakwa Andika Rahmadita mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan, sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna.
Terdakwa Arjuna kemudian langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh, dengan posisi badan terlentang, dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding, serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak, serta memukul dada, dan punggung korban.
Korban yang sudah tak berdaya tergeletak, dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.
“Keesokan harinya, pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat “Jelas JPU
Lanjut JPU Lagi, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana
“Kedua subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan,”Tegas JPU ketika membacakan dakwaan Lima terdakwa di persidangan
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kalima terdakwa melalui kuasa hukum tidak mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) sehingga sidang akan digelar ke pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan pada pekan dapan.(ANA)
