Momen Nataru, Polres Pagar Alam Sukses Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja
PAGAR ALAM, BS – Ditengah fokus pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satres Narkoba Polres Pagar Alam tidak lengah terhadap sepak terjang jaringan narkotika yang beraksi di wilayah Kota Pagar Alam.
Buktinya, menjelang pergantian tahun pada Selasa (31/12/2024), salah satu pemain narkotika jenis ganja bernasib apes, bernama Yoga Dewa Saputra (24).
Aksi pemuda tercatat warga Kampung Rejo Sari RT 001 RW 001 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, diendus Satres Narkoba ketika membawa Ganja kering seberat 1 Kg lebih.
Penangkapan tersangka Yoga, dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasatres Narkoba IPTU Ammukminin.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Perandonan, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam,” katanya saat menggelar pers release di Mapolres Pagar Alam, pada Kamis (02/01/2025).
Kemudian dengan gerak cepat tim Satres Narkoba meluncur ke lokasi. Setibanya mendapati pelaku ketika melintas di kawasan Perandonan mengendarai motor Honda Scoopy bernopol BG 3341 WH.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam jok motor yang dikendarai tersangka.
“Berhasil ditemukan barang bukti Ganja seberat 1.054 gram dibungkus plastik putih, yang terbagi dalam dua ikatan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan nya.
Tersangka Yoga Dewa diketahui merupakan residivis kasus narkotika ganja. Pelaku belum lama menghirup udara bebas dari Lapas Kelas III Pagar Alam. Bahkan dalam pengawasan bebas bersyarat dari Bapas Lahat.
Sejauh ini, selain mengamankan barang bukti Ganja 1.054 gram, juga motor Honda Scoopy, dan handphone realme C35.
“Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
