Sidang Kasus Malpraktik, Korban Berharap terdakwa dihukum Berat, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Nota Keberatan

PALEMBANG, BS — Diduga melakukan malapraktik terhadap pelajar SMP bernama Berlian Putri Auriza. Seorang bidan di Palembang, atas nama terdakwa Agustina Jalani sidang perdana di PN Palembang , Kamis (02/01/2025).

 

Dalam sidang yang digelar yang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti, dihadapan majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina.

 

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

 

Dijelaskan didalam surat dakwaan JPU, bahwa kasus dugaan malpraktik itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

 

“Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa,”Jelas JPU.

 

Lanjut JPU Lagi, namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

 

“Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.”Jelas JPU Lagi.

 

JPU Kembali menegaskan, Sehingga atas perbuatan terdakwa Agustina diancam pidana Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

“Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,”Tegas JPU saat membacakan surat dakwaan terdakwa Agustina di persidangan.

 

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Nota keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

 

Sementara itu, ibu korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya Athur, mengatakan terima kasih terdakwa sudah disidangkan.

 

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya “ jelas saat diwawancarai seusia sidang di PN Palembang. (ANA)