PN Palembang Gelar Perkara Gugatan Sengketa Lahan Bangun SDN 099 Kota Palembang

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara gugatan sengketa lahan yang terletak dijalan Pertahanan RT.45 RW.013 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, dengan luas 686 M2,digelar di PN palembang dengan agenda menghadirkan saksi batas, Rabu (08/01/2025).

 

Dalam perkara ini untuk pihak penggugat Khairul Anwar dan pihak tergugat Walikota Palembang, Kepala BPKAD Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Camat SU II, Lurah 16 Ulu Kota Palembang, Kepala Sekolah SDN 099 Kota Palembang,

 

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Harun Yulianto, serta dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, saksi dari pihak penggugat atas nama Heri Fitri dihadirkan

 

Dalam persidangan saksi menjelaskan, bahwa SDN 099 Kota Palembang telah berdiri sejak tahun 70 an dan tanah tersebut telah diwakafkan oleh pihak keluarga untuk bangunan sekolah.

 

“Saya tahu karena saya mendapatkan tanah di wilayah ini dari pihak ahli waris, jadi saya tahu cerita mengenai tanah ini,” terang saksi.

 

Sementara itu Khairul Anwar melalui penasehat hukumnya yaitu Anton Nurdin menjelaskan, perkara ini berawal dari klien kami yang telah mewakafkan tanah untuk bangunan SDN 099 Kota Palembang. Namun Pemerintah kota Palembang ingin menguasai secara keseluruhan tanah klien kami.

 

“Seharusnya Pemkot Palembang berterimakasih dengan klien kami yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan bangunan SDN 099, namun semua tanah klien kami ingin dikuasai oleh pihak Pemkot Palembang, tanpa memiiki dasar yang jelas, tapi kalau klien kami jelas memiliki dasar yaitu sertifikat,” jelas Anton Nordin saat diwawancarai di PN Palembang.

 

Lebih Jelas Anton Nurdin, menjelaskan, bahwa pihak serta kliennya iklas dengan tanah yang telah diwakafkan, namun bukan semuanya harus dikuasi oleh Pemkot kota Palembang.

 

“Kami sudah ada itikat baik dengan menyerahkan sebidang tanah untuk bangunan SDN 099. Jadi kami berharap adalah, tanah klien kami mendapatkan ganti rugi sesuai NJOP yang berlaku saat ini. Apabila tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Palembang, maka jangan salahkan kami jika kami mengambil tindakan, untuk hal ini kami siap untuk mempertahankan hak klien kami,” terangnya. 

 

Nah untuk sidang selanjutnya yang akan digelar pada pekan depan yaitu masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami yaitu penggugat “Jelasnya (ANA)