Kasus Korupsi PMI Palembang, Kejari Lakukan Pemanggilan Kedua Terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Menanggapi permintaan jadwal ulang pemeriksaan setelah habis lebaran yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Kajari Palembang menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan yang kedua

 

Kajari Palembang Hutamrin menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan yang kedua dalam waktu dekat ini.

 

“Hari ini kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan kami, tadi pengacara telah menemui penyidik meminta penundaan jadwal pemeriksaan habis lebaran.Tetapi kami akan panggil lagi melalui panggilan kedua dan dijadwalkan hari, Selasa (25/3/2025) mendatang,” Tegas Kajari palembang Hutamrin, pada Kamis (20/03/2025).

 

Hutamrin kembali menegaskan, penundaan pemeriksaan hingga habis lebaran menurutnya merupakan alasan yang tidak patut.

 

“Permintaan pemeriksaan habis lebaran itu alasan yang tidak patut, sehingga kami melayangkan kembali untuk pemanggilan yang kedua. Kami lihat mudah-mudahan panggilan yang kedua pada Selasa mendatang kedua saksi tersebut memenuhi panggilan kami,” tegas Hutamrin.

 

Kajari Hutamrin mengimbau agar semua saksi-saksi yang dipanggil agar koperatif. “Apabila tidak koperatif, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tegasnya.

 

Diketahui Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023,

 

Sebagian diketahui juga bahwa Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.