Laporan: UCI
BANYUASIN, BS — Seorang pria berinisial NHS (41) yang bekerja sebagai security di PT SMS ditangkap jajaran Polres Banyuasin.
Ia diamankan saat bertugas di Divisi III Perkebunan PT SMS di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (13/06/2025), sekitar Pukul 00.45 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LPA-06/ VI/ SPKT.SATRESKRIM/ RES BANYUASIN/ POLDA SUMSEL, Tgl 13 Juni 2025 dan mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel No. STR/164/VI/OPS.1.3/2025.
Dari laporan tersebut Ruri menginstruksikan tim Opsnal Pidum untuk bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan NHS di lokasi.
“Tim menangkap NHS tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan,” tegas Ruri, pada Minggu (15/06/2025).
Dari tangan tersangka, Tim Opsnal menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni, dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9mm, sebutir peluru kaliber 38mm dan tas selempang merek Supreme warna hitam.
“Kami terus mengawasi ketat lokasi rawan, terutama kawasan perkebunan. Kepemilikan senjata rakitan sangat berbahaya dan tidak bisa ditolerir,” kata Ruri.
NHS kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata ilegal,” kata Ruri singkat.
