Kms Junaidi Divonis 8 Tahun Penjara Edarkan 296 Gram Sabu

Laporan: HERMANSYAH

 

Kota PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Kms. Junaidi Abdullah alias Edi bin Abdullah dalam perkara peredaran narkotika, pada Rabu (01/10/2025).

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH MH didampingi dua hakim anggota dalam persidangan terbuka untuk umum. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Yetti SH, serta penasihat hukum terdakwa.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 296,62 gram. Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kms Junaidi Abdullah alias Edi bin Abdullah dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

 

Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun pihak JPU memilih menyatakan sikap pikir-pikir. Artinya, keduanya masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima, mengajukan banding, atau menolak putusan tersebut.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

 

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Sumsel pada 1 Mei 2025. Saat itu, petugas memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Palembang.

 

Sekitar pukul 05.10 WIB, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju Lorong Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Di lokasi itu, ia bertemu dengan seorang bandar berinisial Cek Yus (DPO). Dari tangan bandar tersebut, terdakwa menerima sebuah kotak kipas angin portable warna silver putih yang ternyata berisi tiga bungkus plastik sabu dengan total berat 296,62 gram.

 

Tak lama berselang, sekitar pukul 05.35 WIB, terdakwa kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang RT 25 RW 05, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang. Di tempat itulah petugas BNNP Sumsel yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.

 

Dari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa,petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 kotak kipas angin portable berisi sabu seberat 296,62 gram,1 unit sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ,1 unit handphone Nokia 105 biru berikut SIM card nomor 082281003152.

 

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti kemudian langsung dibawah ke Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.