Menu MBG Miliki Waktu Konsumsi, Tidak Dianjurkan Dibawa Pulang
Laporan: TIA
KOTA PALEMBANG, BS — Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah guna menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Trisnawarman mengatakan makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat, sehingga tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.
“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” kata Trisnawarman di Palembang, pada Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi makanan.
Keterlambatan pengiriman dinilai berpotensi menurunkan kualitas nutrisi dan meningkatkan risiko kontaminasi.
Menurutnya, dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG sudah dapat memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah, asalkan dirancang oleh tenaga profesional.
“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.
Ia turut mengingatkan, seluruh penyedia MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
Tenggat waktu selama satu bulan diberikan kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” ucap dia.