Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Aksi tak senonoh yang disiarkan langsung di media sosial akhirnya berujung di penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Charles DJ bin Usman, pelaku penyiaran konten asusila melalui akun Instagram pribadinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Parmatoni, pada Senin (03/11/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim Parmatoni saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.
Terhadap putusan tersebut,Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif, menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perkara ini, Charles DJ terbukti menyiarkan adegan asusila secara live di akun Instagram-nya @kak_ales_gancang pada 24 Juni 2025. Aksi itu dilakukan di salah satu kamar Panti Pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Rekaman siaran langsung tersebut sempat ditonton oleh sekitar 190 akun sebelum akhirnya tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.