Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (03/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Idil Amin, saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, yakni Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, membantah menerima sejumlah uang yang disebut-sebut pernah dihantarkan oleh saksi Taufik ke rumahnya.
“Saya tidak mengenal saudara Taufik,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Abdi Irawan, yakni Rizal Syamsul, menyoroti fakta persidangan yang dinilainya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran terkait dugaan setoran 30 persen.
Ia meminta majelis hakim melakukan konfrontir antar saksi agar perkara ini dapat terungkap secara jelas dan transparan.
“Fakta persidangan tadi berkaitan dengan pembuktian adanya mens rea, usulan, atau perintah dari atasan mengenai setoran 30 persen. Yang ingin kami tegaskan, hal itu bukan berasal dari klien kami. Itu yang menjadi fokus kami dalam persidangan,” ujar Rizal saat ditemui di PN Palembang.
Menurut Rizal, tiga saksi dari BPKAD yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan yang perlu dikaitkan dengan empat saksi sebelumnya dari Dispora OKU Selatan.
“Empat saksi sebelumnya, termasuk bendahara dan staf Dispora, menyatakan ada hubungan antara Dispora dengan BPKAD soal uang 30 persen itu. Nah, ini yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, berdasarkan keterangan saksi Taufik yang disebut pernah mengantarkan uang ke rumah salah satu pejabat BPKAD, hal tersebut dibenarkan oleh saksi lain bernama Rizal yang juga hadir di persidangan.
“Uang itu berkaitan dengan kesepakatan 30 persen sebagaimana yang telah terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Menanggapi beberapa saksi yang menyangkal keberadaan setoran 30 persen, Rizal menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya kurang mendalami fakta mengenai istilah “arisan” yang disebut-sebut menjadi kode dari setoran tersebut.
“‘Arisan’ ini hanya istilah. Maksudnya, BPKAD memberi sinyal kepada Dispora bahwa ada setoran 30 persen yang harus dipenuhi. Tapi penyidik malah mempersempit maknanya. Seharusnya hal itu didalami lebih lanjut,” tegas Rizal.
Rizal menegaskan, pihaknya meminta agar majelis hakim mengkonfrontir kembali empat saksi sebelumnya dengan tiga saksi hari ini.
“Tiga saksi hari ini menyangkal, sementara empat saksi sebelumnya membenarkan adanya permintaan atau penyetoran uang. Jadi, kami minta saksi-saksi itu dikonfrontir supaya perkara ini benar-benar terang dan transparan,” pungkasnya.