Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya kasus pemalakan yang terjadi di kawasan Macan Lindungan dan menyebabkan korban yakni Al Kodirin (44), warga Lampung merenggang nyawa dengan luka tusuk di belikat kiri, pada Senin (24/11/2025), sekitar Pukul 19.00 WIB.
Tim opsnal Pidum Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan .
“Benar 2 dari 4 pelaku sudah berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Opsnal Pidum,” Ungkap Andrie.
Lanjut Andrie, hingga saat ini petugas masih dilapangan melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengembangan. “Sabar ya saat ini masih dikembangkan, kami juga masih mendalami peran kedua pelaku ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berkordinasi dengan Polsek IB I, Palembang anggota Satreskrim Polrestabes Polrestabes Palembang, hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya peristiwa seorang sopir truk yakni Al Kodirin (44), warga Lampung, tewas setelah ditusuk oleh pelaku pemalakan di kawasan Macan Lindungan, pada Senin (24/11/2025), sekitar Pukul 19.00 WIB.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan didampingi Kapolsek IB I, Palembang Kompol Ricky Mozam. “Benar anggota masih dilapangan melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut,” tegas Andrie, pada Selasa (25/11/2025).
Dari keterangan saksi saksi di lokasi kejadian, Andrie mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal saat korban melintas di lokasi kejadian, lalu didekati oleh 4 orang pelaku, saat itu korban dimintai uang oleh salah satu pelaku dengan alasan untuk beli minuman.
“Awal pelaku ini meminta uang kepada korban, lalu diberikan korban yang Rp 2 ribu. Namun pelaku tidak terima dan terjadilah penusukan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya sambil mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian belikat belikat kiri.
Dari hasil olah TKP, sambung Andrie, anggota dilapangan mengamankan barang bukti berupa 1 buah besi dengan panjang 80 cm, 1 bilah bambu dengan panjang 1 meter, 1 unit truk merk Mitsubishi col diesel bernopol BE 8139CW, yang dikemudikan korban.