Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian di sebuah masjid At-Thohirin terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Seorang residivis dengan kasus yang sama harus berurusan dengan anggota Pidum Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay.
Pelaku yakni M Hendra (37), warga 26 Ilir, Palembang ditangkap petugas Pidum tanpa perlawanan saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir, pada Minggu (07/12/2025)
Meski sempat hendak kabur, kesigapan petugas membuat Hendra tak berkutik, yang langsung diringkus dan dibawa ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Hendra terjadi pada Sabtu (06/12/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Berawal saat saksi yakni Dimas (22), yang merupakan marbot di masjid bangun tidur, dan hendak membuka masjid, serta mengecek keadaan ruangan di dalam masjid.
Setelah di cek, ternyata ada barang – barang masjid yang hilang antara lain, 2 unit kipas angin merk Panasonic. Kemudian dilihat rekaman CCTV ternyata pelaku telah memasuki ruangan masjid, dengan cara memanjat pagar masjid, lalu masuk ke dalam masjid, dan mengambil barang-barang masjid.
Atas kejadian tersebut pihak masjid kehilangan 2 unit kipas angin merk Panasonic ditaksir senilai Rp 1,5 juta, selanjutnya ketua pengurus masjid At-Thohirin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
“Jadi benar pelaku kami tangkap, setelah adanya laporan pencurian dari pihak masjid yang melaporkan aksi pencurian,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Rabu (09/12/2025).
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil kami endus, saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir, pelaku langsung kami tangkap,” ungkapnya, sembari menginformasikan apabila pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal.
Selain mengamankan pelaku, sambung, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, CCTV rekaman pelaku saat beraksi dan pakaian yang digunakan pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara,” katanya.
Sedangkan, pelaku M Hendra ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah pak. Terpaksa saya mencuri karena saya tidak pekerjaan,” ungkapnya.
