Pemprov Sumsel Naikkan Target Pajak Daerah Naik Rp 237 Miliar

Laporan: Tia

 

KOTA PALEMBANG, BS – Target penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2026 naik sebesar Rp 4,07 triliun, atau naik Rp 237 miliar dibandingkan target 2025. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

 

Target penerimaan pajak daerah 2026 tersebut tercatat sebesar Rp4.071.314.046.831,-  meningkat dari target 2025 yang berada di angka Rp3.833.367.486.607,- Angka tersebut juga sejalan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel pada 2025.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi salah satu sumber besar penerimaan pajak daerah. Pada 2026, PKB ditargetkan naik signifikan dari Rp 771,44 miliar menjadi Rp 875,04 miliar.

 

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga diproyeksikan meningkat dengan target penerimaan mencapai Rp 835.433.859.206 pada 2026.

 

“Sektor kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama pajak daerah, ditambah salah satu tulang punggung dalam penerimaan pajak yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp 1,54 triliun,” ujar Rizwan, pada Selasa (20/01/2026).

 

Tidak hanya sektor kendaraan, sejumlah jenis pajak lain juga mengalami peningkatan target. Di antaranya Pajak Alat Berat (PAB) yang ditetapkan sebesar Rp 6,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 34,31 miliar, serta Pajak Rokok yang ditargetkan mencapai Rp 744,77 miliar. Selain itu, penerimaan dari Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipatok sebesar Rp 29,27 miliar.

 

Rizwan menyampaikan apresiasi Gubernur Sumsel Herman Deru kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak kendaraan bermotor selama 2025. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

 

“Pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, peningkatan target pajak daerah merupakan bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

 

“Sejalan dengan instruksi Gubernur, kami berkomitmen meningkatkan kontribusi PAD. Apalagi tahun ini anggaran dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pemotongan, sehingga daerah wajib mencari sumber pendapatan mandiri demi mewujudkan kemandirian fiskal,” tegas Rizwan.

 

Adapun berdasarkan data terbaru per tanggal 20 Januari 2026, realisasi target PAD Sumatera Selatan dari tujuh sektor pajak tersebut telah menyentuh angka Rp 200.231.661.066,58.