Pemkot Palembang Pindahkan Mall Pelayanan Publik dari Jakabaring, Ke Pusat Perbelanjaan

Laporan: Hasan Basri

 

KOTA PALEMBANG, BSMall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang bakal angkat kaki dari Jakabaring. Pemerintah Kota merencanakan relokasi pusat layanan terpadu itu dari Jalan Gubernur H Achmad Bastari, 15 Ulu, ke pusat perbelanjaan Transmart Palembang City Center (PCC) di jantung kota. Langkah ini sontak memantik perhatian, apakah ini lompatan strategis demi mendekatkan layanan, atau justru menegaskan inkonsistensi kebijakan tata kelola pelayanan publik?

 

Tak hanya MPP yang dipindahkan. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga akan bergeser dari lokasi semula. MPP direncanakan menempati area Transmart PCC, sementara kantor DPMPTSP akan berpindah ke gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Adapun kompleks kantor lama di Jakabaring disebut akan diisi sejumlah organisasi perangkat daerah lain, seperti Dispora, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Sosial.

 

Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Andrianus Amri, menegaskan, relokasi bukan sekadar memindahkan papan nama atau mengganti alamat gedung. Pemerintah, kata dia, sedang melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik benar-benar mudah dijangkau dan relevan dengan dinamika kota.

 

“Pelayanan publik tidak boleh statis dan terjebak pada lokasi yang justru menyulitkan warga. Prinsip kami jelas, layanan harus mendekat ke masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Andrianus saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Jumat (20/02/2026).

 

Menurut dia, pemilihan Transmart PCC didasarkan pada faktor aksesibilitas. Lokasinya berada di pusat kota, dilalui berbagai moda transportasi, serta berada di kawasan dengan mobilitas warga yang tinggi. Pemerintah berharap, intensitas kunjungan dan efektivitas pelayanan meningkat karena masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh ke Jakabaring.

 

“Jangan sampai pelayanan publik terkesan eksklusif dan jauh dari denyut aktivitas warga. Lokasi strategis adalah kunci agar pelayanan berjalan optimal, cepat, dan transparan,” tegasnya.

 

Meski demikian, wacana ini tak luput dari kritik dan tanda tanya publik. Sebagian kalangan menilai relokasi berulang bisa menimbulkan kesan kebijakan yang belum matang sejak awal. Menanggapi hal itu, Andrianus membantah adanya inkonsistensi.

 

“Ini bukan soal pindah-pindah tanpa arah. Ini soal keberanian mengevaluasi dan memperbaiki. Jika ada opsi yang lebih baik untuk masyarakat, kenapa tidak?” katanya.

 

Ia memastikan, proses relokasi akan dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu pelayanan yang sedang berjalan. Saat ini, pihaknya masih mengkaji berbagai aspek mulai dari kesiapan lokasi, penataan aset, distribusi personel, efektivitas alur layanan, kenyamanan pemohon, hingga efisiensi anggaran.

 

Targetnya, relokasi dapat direalisasikan tahun ini atau paling lambat pertengahan 2026. “Jika seluruh kajian rampung dan dinyatakan layak, eksekusi dilakukan pertengahan tahun,” ujarnya.

 

Di tengah pro dan kontra, sebagian warga menyambut positif rencana tersebut. M Syafei, warga Tangga Buntung, menilai pemindahan ke pusat kota akan memangkas jarak dan waktu tempuh.

 

“Kalau benar pindah ke Transmart, tentu lebih mudah dijangkau. Selama ini Jakabaring terasa jauh bagi kami yang tinggal di pusat kota,” katanya.

 

Pendapat senada disampaikan Andika, warga 27 Ilir. Ia berharap relokasi benar-benar berdampak pada kecepatan dan ketepatan pelayanan.

 

“Akses lebih mudah, transportasi banyak, dan lebih dekat dari aktivitas warga. Asal pelayanannya juga benar-benar cepat.Kini, publik menunggu pembuktian,” pungkasnya. ( Hasan Basri)