Sidang Perdana Korupsi Jalan Ratu Seriun Pagar Alam: Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 532 Juta

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/04/2026).

 

Dalam perkara ini, enam terdakwa yang dihadirkan yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, serta dihadiri tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

 

Salah satu terdakwa utama, Yudi Agustian selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat teknis dan pelaksana proyek, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 532.955.440,86.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Yudi diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai kontrak, mulai dari pengawasan mutu pekerjaan, volume proyek, hingga pelaporan berkala. Kelalaian tersebut menyebabkan hasil pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan hasil investigasi laboratorium teknik, mutu beton proyek ditemukan jauh di bawah standar. Beton mutu sedang yang seharusnya memiliki kekuatan Fc’20 Mpa hanya mencapai 9,56 Mpa, sedangkan beton mutu rendah Fc’10 Mpa tercatat hanya 3,72 Mpa.

 

Temuan itu diperkuat hasil audit BPKP Sumsel yang menyatakan proyek tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 532 juta.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa terhadap dakwaan JPU.