Gelapkan Dana Perjalanan Dinas, Oknum PNS Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (19/05/2026).

 

Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kurniati Hasda Ayu, seorang ASN yang bertugas di Dispora Kota Palembang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan surat dakwaan.

 

Dalam persidangan, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan telah memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

 

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian perkara.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat terdakwa beberapa kali memesan tiket pesawat dan hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah ASN Dispora melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday di kawasan Kenten City Palembang.

 

Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran belakangan, setelah dana perjalanan dinas dicairkan kepada para ASN yang berangkat. Dalam rentang Mei hingga Juli 2022, terdakwa disebut melakukan sejumlah pemesanan perjalanan dinas tujuan Bandung dan Jakarta, lengkap dengan tiket pesawat dan penginapan hotel. Dengan total biaya pemesanan tiket dan hotel tersebut mencapai Rp 27.806.500,00-.

 

Jaksa mengungkapkan, dana perjalanan dinas yang telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dispora kemudian diserahkan para ASN kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel. Namun uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada pihak travel dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

 

Akibat perbuatan itu, pihak travel mengalami kerugian puluhan juta rupiah, lantaran seluruh biaya tiket dan hotel yang telah digunakan para ASN tidak pernah dilunasi.

 

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal penggelapan, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan barang atau uang milik orang lain secara melawan hukum.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Dispora Kota Palembang dan pihak travel selaku korban dalam perkara tersebut.