Adik Ipar Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Unit PPA Polres Ogan Ilir

Laporan: Uci

 

OGAN ILIR, BS – Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial MA (30). Ia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

 

Tragisnya, korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Tri Nensy Nirmalasary, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

“Tersangka MA berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Iptu Tri Nensy, pada Senin (08/06/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak Februari 2026 lalu.

 

Iptu Tri Nensy menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Tiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan mengutamakan pemulihan korban.

 

“Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan,” tegas Nensy.

 

Demi menjaga keselamatan dan masa depan korban, pihak kepolisian sengaja merahasiakan identitas maupun informasi detail mengenai korban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Saat ini, MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan.