Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Joko Samara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menghadirkan putusan yang cukup menarik. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Romli Bin Kohar tetap dijatuhi hukuman berat, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Samuel Ginting, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Romli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dakwaan tersebut, terdakwa dibebaskan.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda terhadap dakwaan subsidair. Romli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli Bin Kohar dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Jalan KH Azhari Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara keluarga korban dengan anak terdakwa, Erik yang saat ini masih berstatus DPO. Pada malam kejadian, Romli mendatangi rumah korban Joko Samara dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai.
Namun situasi berubah menjadi bentrokan. Korban yang membawa senjata tajam mengejar terdakwa. Romli kemudian mengambil golok, sementara Erik mengambil sebilah pedang. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok dan tusuk pada bagian tubuhnya.
Selain Romli dan Erik, seorang lainnya yakni Rani yang juga berstatus DPO disebut turut melakukan penusukan terhadap korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami luka terbuka pada leher hingga menyebabkan putusnya pembuluh darah nadi, luka pada kepala, dada, perut, serta beberapa bagian lengan akibat trauma benda tajam.
Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban akibat renjatan cairan karena perdarahan hebat dari sejumlah luka terbuka di tubuh korban.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sarung senjata tajam, serta satu bilah golok yang digunakan dalam peristiwa tersebut tetap dirampas untuk kepentingan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
