Gagal Berangkat dan Rugi Rp 90 Juta, Korban Penipuan Travel Umroh di Palembang Lapor Polisi
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Satu keluarga diduga menjadi korban penipuan mendaftar Umroh di salah satu Agen Travel di Kota Palembang, bukan hanya tidak bisa berangkat ke tanah suci tersebut, uang yang telah disetor sebesar Rp 90.100.000,- tidak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, Korban diketahui bernama Ibrahim (37) warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah.
Menurut korban, bahwa terlapor inisial E ini merupakan istri teman dari mertua korban. Saat itu suami terlapor datang kewarung mertua korban di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan IT I, Palembang, pada Kamis (25/09/2025) sekitar Pukul 19.30 WIB.
Dikarenakan mertua ingin pergi Umroh, sehingga disarankan untuk mendaftar Umroh melalui terlapor E yang merupakan agen travel umroh. Karena kenal, akhirnya korban percaya dan tertarik mendaftar umroh melalui terlapor sebanyak tiga orang yakni korban, istrinya, dan bapak mertuanya.
Kemudian datang ke TKP, sekaligus melakukan pembayaran. Terlapor menjanjikan keberangkatan umroh pada Tanggal 01 April 2026, ternyata setelah waktunya tiba keberangkatan ketiganya tidak jadi berangkat dengan alasan ditunda dan diundur. Korban sempat meminta dikembalikan uang, namun terlapor banyak alasan dan hingga kini uang belum dikembalikan.
“Kami siang ini mendampingi klien membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan terlapor E atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 486 dan 492 KUHP,” ujar Febri Ardiansyah saat diwawancarai didepan SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (11/06/2026).
Lanjutnya, atas perbuatan terlapor E klien kami mengalami kerugian atas pendaftaran umroh melalui penyaluran dari terlapor.
“Awalnya mulanya klien kami mendapatkan tawaran ada potongan harga, dan dalam jangka waktu bulanan ada masukan dari terlapor ada tambahan biaya, sedangkan sudah disepakati awal pendaftaran tidak ada tambahan satu persen pun biaya untuk keberangkatan umroh,” jelas Febri.
Menurutnya mengatakan, biaya pendaftaran awal satu orang Rp 30 juta dan mendapatkan potongan untuk dua klien kami dibawah Rp 30 juta. “Saat kami komunikasi biaya tambahan itu untuk biaya keberangkatan baik itu tiket maupun kebutuhan umroh, atas kejadian ini klien kita alami kerugian Rp 90.100.000,-,” tutupnya.
Sementara itu, Ibrahim menambahkan, kita minta ditambah biaya sebesar Rp 5 juta. “Karena kami tidak sanggup lagi membayar biaya tambahan, sehingga kami meminta uang dikembalikan. Namun uang saya belum juga dikembalikan sampai hari ini,” katanya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan dari korban dugaan penipuan dan penggelapan mendaftar Umroh.
“Laporan korban telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
