Buron Seminggu, Dua Pembobol Gudang di Sanga Desa Muba Ditangkap Polisi saat Asyik di Kafe
Laporan: Uci
MUSI BANYUASIN, BS – Pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol gudang sekaligus warung milik warga di Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berakhir.
Keduanya berhasil ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Babat Toman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur para pelaku.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S Hutahaean, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Pendi, yang melapor ke polisi setelah rumah dan warungnya dibobol pada 4 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (03/07/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB. Saat itu korban mendapati gudang rumahnya telah dibobol setelah pelaku merusak gembok pintu, lalu membawa kabur sepeda motor Honda CRF berwarna hitam.
“Setelah itu pelaku juga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang terhubung dengan warung milik korban,” ujar AKP Hutahaean, pada Sabtu (11/07/2026).
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya berbagai merek rokok, lima botol parfum, uang tunai Rp 2 juta, celengan kayu berbentuk Ka’bah yang berisi uang, serta buku tabungan BRI atas nama Novi Susita.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Candra Irawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kafe di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial PI mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, RG. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hitam bernomor polisi BG 2399 BBC milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sanga Desa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Hutahaean menegaskan, Polres Musi Banyuasin akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
