Dugaan Kekerasan Seksual di RSUD Martapura, Polda Sumsel Janji Bereskan Secara Profesional

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Kasus yang menyita perhatian publik setelah viral di media sosial itu kini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Timur.

 

Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menjelaskan, laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin (13/07/2026).

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum perawat laki-laki di ruang ICU RSUD Martapura.

 

Sebelum laporan polisi dibuat, keluarga korban lebih dahulu mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (11/07/2026) untuk menyampaikan pengaduan awal.

 

Merespons laporan tersebut, penyidik langsung bergerak ke rumah sakit guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta meminta penjelasan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan di ruang ICU.

 

“Dari pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami dugaan pelecehan fisik saat menjalani perawatan. Keluarga sempat meminta pihak rumah sakit mempertemukan korban dengan terduga pelaku untuk klarifikasi. Namun, karena tidak menemukan penyelesaian, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” ujar AKBP Adik, pada Rabu (15/07/2026).

 

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten OKU Timur guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

 

AKBP Adik menegaskan penyidikan akan dilakukan secara cermat agar seluruh fakta hukum terungkap.

 

“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual mendapat perhatian serius, terutama jika korbannya merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan khusus.

 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nandang.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik.

 

Saat ini, ppenyidi masih mendalami seluruh fakta melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta ketentuan hukum lain yang berlaku.

 

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.