Berkas Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja Masuk Tahap Pengadilan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (16/07/2026).

 

Tiga terdakwa tersebut yakni M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

 

Pantauan di Pengadilan Tipikor Palembang, tim Pidana Khusus Kejari Palembang membawa tiga bundel berkas perkara beserta surat dakwaan dan menyerahkannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Berkas tersebut kemudian diterima panitera untuk didaftarkan sebelum majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.

 

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 74.373.737.624,-.

 

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka, yakni MJ dan DP, pada 19 Februari 2026. Sementara itu, DJ lebih dahulu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya pada 9 Februari 2026.

 

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Penyidik menduga ketiga terdakwa bersepakat menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

 

MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM untuk memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.

 

Sementara itu, DP yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga mengupayakan pemindahan operasional PT BMU ke Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak beserta gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.

 

Penyidik juga mengungkap bahwa pada 27 September 2018, MJ bersama DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

 

Tidak hanya itu, PT KMM diduga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melunasi pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut, bahkan beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang sehingga plafon penebusan tetap dapat digunakan.

 

Atas rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624,-.