Sempat Viral, Pencuri Mobil dan Emas Antam di Muara Enim Berhasil Diringkus Polisi

Laporan: Uci

 

MUARA ENIM, BS – Pelarian seorang pelaku pembobolan rumah milik karyawan BUMN di Kabupaten Muara Enim akhirnya terhenti. Setelah sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, pelaku berinisial IMM (25) berhasil diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di Kota Palembang.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, Maulana Yunus (27), pulang bekerja pada Rabu (01/07/2026) sekitar Pukul 07.00 WIB. Korban mendapati rumahnya di Perumahan Bukit Enim Lestari, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, dalam kondisi telah dibobol pencuri.

 

“Korban kehilangan satu unit mobil Honda Mobilio beserta sejumlah barang berharga lainnya, kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Muara Enim,” ujar Andrian, pada Jumat (17/07/2026).

 

Selain mobil, pelaku juga membawa kabur emas batangan Antam, BPKB kendaraan, sertifikat hak milik rumah, televisi, kunci mobil, serta kunci cadangan rumah. Kerugian yang dialami korban pun ditaksir cukup besar.

 

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Muara Enim Ipda Guntur kemudian bergerak ke Palembang dan mengamankan IMM tanpa perlawanan.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Mobilio milik korban, BPKB kendaraan, televisi, sertifikat rumah, serta emas batangan Antam seberat 10 gram yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

 

Dalam pemeriksaan, IMM mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IMM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

AKP M Andrian menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Andrian.