Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus di 6 Wilayah
Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan. Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 20 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 27 orang tersangka dari berbagai wilayah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan gram sabu-sabu, belasan ribu butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate yang kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Juli 2026.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni delapan kasus di Palembang, lima di Banyuasin, tiga di Musi Banyuasin, dua di Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muara Enim.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.041,85 gram sabu-sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate.
“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syeh Kopek, pada Rabu (22/07/2026).
Menurut Syeh Kopek, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 7,97 miliar. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 83.962 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan penyidik terhadap jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Syeh Kopek.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
