Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan agenda pemeriksaan gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pada Senin (27/07/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama. Gugatan diajukan oleh Harri Saputra terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku tergugat.
Dalam gugatannya, Harri Saputra menilai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tidak memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja. Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan PHK yang dilakukan tidak sesuai ketentuan serta menghukum tergugat memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno didampingi Bustanul Fahmi, mengatakan kliennya telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Namun, saat diberhentikan, kliennya tidak memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima.
“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, sebelum gugatan diajukan ke PHI, permasalahan tersebut telah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. Dari hasil mediasi, Disnaker memberikan anjuran agar pihak BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra.
“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Namun hingga saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan, sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” katanya.
Herry juga menyebut pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 500 juta, yang terdiri dari hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dipenuhi perusahaan.
Selain itu, menurutnya, hingga kini kliennya belum pernah menerima surat keputusan PHK secara resmi.
“Faktanya, pihak perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, namun surat PHK tidak pernah diberikan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, Harri Saputra terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang.
Sementara itu, Harri Saputra mengungkapkan kronologi yang dialaminya sebelum akhirnya menggugat ke PHI. Ia mengaku pada pertengahan 2023 mendapat pemberitahuan untuk ditarik ke kantor cabang karena sedang menjalani pemeriksaan internal.
“Saya tetap datang ke kantor mengikuti prosedur meskipun tidak diberikan pekerjaan. Beberapa waktu kemudian gaji saya diblokir dengan alasan masih dalam pemeriksaan,” ungkap Harri.
Menurutnya, setelah berbulan-bulan tidak ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun status kepegawaiannya, ia memperoleh informasi bahwa dirinya telah diberhentikan. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima surat PHK secara resmi.
“Saya hanya ingin kepastian hukum mengenai status saya. Kalau memang sudah tidak bekerja, mana surat PHK saya. Sampai sekarang saya belum pernah menerimanya,” katanya.
Harri mengatakan dirinya terakhir bertugas di BRI Lubuk Linggau selama sekitar tiga tahun sebelum tidak lagi bekerja. Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja serabutan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
