Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Diduga telah membeli emas palsu, karyawan BUMN bernama Maulana Yunus (27) warga Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengalami kerugian sekitar Rp 27,15 juta.
Tidak terima, korban didampingi Kuasa Hukum dari MJP & Partners yakni M Pasmeindra, Desmon Simanjuntak, dan Alan Pranjaya mengambil langkah hukum dengan melaporkan toko emas MD di salah satu Mall di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (07/08/2026).
Peristiwa dialami korban terjadi di toko emas MD, pada Selasa (05/05/2026) sekitar Pukul 18.03 WIB di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Bermula korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membeli emas logam mulia.
Dan saat korban cek pada tanggal 19 Juni 2026, ternyata emas tidak terdaftar dan di cek di kantor pegadaian barulah diketahui emas tersebut palsu. “Hari ini kami mendampingi klien untuk melaporkan toko emas MD, dimana klien kami merupakan konsumen atau pembeli emas seberat 10 gram di toko tersebut. Ketika melakukan kroscek terkait keaslian emas ini, justru klien kami dianggap memalsukan surat,” kata Jasmadi Pasmeindra saat diwawancarai didepan SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (07/08/2026).
Lanjutnya, jadi toko emas ini tidak mengakui ini produk dari terlapor. Justru malah klien kami dilaporkan di Polda Sumsel terkait pemalsuan surat dan pencemaran nama baik. “Sehingga, hari ini kami juga melaporkan yang mana klien kami merasa dirugikan. Kami membeli ketika mau kroscek kami dituduh ini adalah emas palsu,” jelasnya.
Masih kata Jasmadi menambahkan, tidak mungkin klien kami mempunyai waktu mempersiapkan surat bukti emas, emasnya, dompet emas, karena klien kami bekerja. “Bahkan dompet itu milik toko emas MD,” tutupnya.
Sementara itu, Desmon Simanjuntak menambahkan, bahwa baru pertama kali belanja di toko emas tesebut. Setelah pulang dan di kroscek ternyata diduga emas itu palsu. “Lalu Klien kami mendatangi toko emas tersebut, dengan harapan ada itikad baik dari toko,” ujarnya.
Namun, faktanya lanjut Desmon mengatakan, sebelum klien kami kekantor hukum kami. Pihak toko emas malah melaporkan klien kami ke Polda Sumsel. “Kami telah memberikan keterangan di Polda Sumsel, sudah melampirkan bukti – bukti, transfer bayar, surat kepemilikan emas, foto emas,” katanya.
Kami melapor, kata Desmon karena berharap keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami. “Kami memohon bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, cq Kapolrestabes Palembang, cq Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan cq penyidik yang memegang perkara laporan kami mohon perkara ini dibuat terang benderang dan mohon ditegakkan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.
Lebih jauh katanya, pihaknya menganalisa secara hukum justru klien kami korban dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh toko emas MD.
Untuk laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.
